SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikabarkan langsung dieksekusi mati.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa alasan Munarman dieksekusi mati adalah karena lakukan pembantaian.
Informasi terkait langsung dieksekusi matinya Munarman beredar setelah video berjudul "BERITAA HARI INI~ KARANA LAKUKAN INI, MUAMNARMAN T3R4NCAM HVKUMAN MATTI" diunggah oleh kanal YouTube Pena Istana pada Jumat, 10 Desember 2021.
Pada saat artikel ini ditulis, video terkait Munarman itu telah ditonton hingga 12.058 kali dan disukai sebanyak 130 kali.
Di dalam thumbnail video, terlihat potret Munarman tengah diikat menggunakan tali, sementara di hadapannya terlihat sejumlah anggota kepolisian berpakaian lengkap sedang menodongkan senjata.
"BREAKING NEWS!!!
LANGSUNG EKSEKUSI MATTI
TERBUKTI MUNARMAN LAKUKAN PEMBANTAIAN INI," bunyi narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Pena Istana pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Baca Juga: Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari
Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Munarman langsung dieksekusi mati karena lakukan pembantaian adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu berisi informasi yang tidak relevan seperti apa yang dituliskan pada judul.
Video tersebut hanya berisi cuplikan komentar Pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait kasus Munarman yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "LIVE! MUNARM4N TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP! Refly Harun Terbaru" pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Percaya Munarman Teroris, Syahganda Nainggolan: Dia Ketawa-ketawa Saja
Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan hasil editan.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video tersebut termasuk jenis false connection, di mana isi dan judul video sangatlah berbeda.
Sebagai informasi, sebelumnya eks Petinggi FPI itu didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar 1 Desember, Refly Harun Bandingkan dengan Para Koruptor
Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selanjutnya, Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Karenanya, Munarman terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Ia disebut telah terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan yang berkaitan dengan ISIS di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Meski begitu, Munarman diketahui akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021 mendatang. Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan, baik kesalahan ketik maupun istilah dalam surat dakwaan.***