Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com, klaim yang mengatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly sahkan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko adalah tidak benar.
Faktanya, hal ini sudah dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, juridicial review yang diajukan kubu Moeldoko dengan didampingi Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung agar dilakukannya uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan AHY akan berakhir sia-sia.
Baca Juga: Yusril Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Benny Harman: Ada yang Aneh
Menurut Mahfud MD, gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Moeldoko Cs tidak akan bisa mengubah susunan kepengurusan Partai Demokrat.
Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik tersebut tidak terkandung informasi ataupun narasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Selain itu, foto yang digunakan sebagai thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dipastikan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.