Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa masa hukuman Habib Rizieq ditambah 30 tahun adalah tidak benar.
Faktanya, masa penahanan eks Imam Besar FPI itu diperpanjang selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt. Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu juga tidak terdapat informasi maupun narasi seperti apa yang diklaim pada judul, melainkan narasi bahwa masa penahanan Habib Rizieq diperpanjang hingga 30 hari.
Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video yang diunggah oleh kanal YouTube Pena Istana termasuk ke dalam false connection, di mana judul pada video tidak sesuai dengan isi berita.***