SEPUTARTANGSEL.COM - Masa penahanan Habib Rizieq dikabarkan ditambah jadi 30 tahun, sehingga eks Imam Besar FPI itu gagal bebas.
Di dalam informasi itu, disebutkan pula bahwa nasib Habib Rizieq berakhir tragis karena mulutnya sendiri.
Informasi terkait Habib Rizieq itu beredar setelah kanal YouTube Pena Istana mengunggah video berjudul, "BERITA HARI INI~MAMVUSS !! KE BEBASAN RIZIEQ GAGAL TOTAL, PENAH4NAN DI TAMBAH 30 TAHUN," pada 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Nanang Gunaryanto, Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 22.026 kali dan disukai 228 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret Habib Rizieq yang berpakaian serba putih tengah berjalan didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian berseragam lengkap.
"HAKIM MURKA
HUKUM DI TAMBAH 30 TAHUN
AKIBAT MULUT KOTORNYA RIZIEQ BERAKHIR TRAGIS," tulis narasi pada thumbnail video tersebut, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Pena Istana pada 24 Agustus 2021.
Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa masa hukuman Habib Rizieq ditambah 30 tahun adalah tidak benar.
Faktanya, masa penahanan eks Imam Besar FPI itu diperpanjang selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt. Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu juga tidak terdapat informasi maupun narasi seperti apa yang diklaim pada judul, melainkan narasi bahwa masa penahanan Habib Rizieq diperpanjang hingga 30 hari.
Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video yang diunggah oleh kanal YouTube Pena Istana termasuk ke dalam false connection, di mana judul pada video tidak sesuai dengan isi berita.***