Heboh Rekaman Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq di Medsos, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

- 21 Maret 2021, 10:47 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. //Twitter.com/@mohmahfudmd

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah video yang berisi rekaman pengakuan seorang jaksa disuap beredar di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, disertai narasi yang mengatakan bahwa jaksa itu adalah jaksa yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks atau bohong.

Baca Juga: 3 Kriteria Makan Sehat Menurut Islam

Baca Juga: Olimpiade di Jepang Tetap Digelar Tanpa Penonton Internasional

Mahfud menjelaskan bahwa video tersebut merupakan penangkapan Jaksa berinisial AF oleh Jaksa Yulianto enam tahun lalu di Sumenep.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada hari Minggu, 21 Maret 2021.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan bahwa rekaman dalam video tersebut merupakan penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kalianget, Sumenep.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis All England Indonesia Akhirnya Bisa Pulang Hari Ini

Baca Juga: Ketegangan AS dan China Belum Usai, Tesla Terancam ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," ujarnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Karena adanya video hoaks yang viral di media sosial ini, baik Mahfud MD maupun Leonard kembali mengingatkan tentang ancaman Undang-Undang ITE.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," tegas Leonard.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini