Dipecatnya Novel Baswedan dari KPK karena Lindungi Koruptor di DKI Jakarta, Begini Faktanya

12 Mei 2021, 15:34 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa dipecatnya Penyidik Senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena lindungi para koruptor di DKI Jakarta.

Kabar tersebut diketahui pertama kali diunggah oleh kanal YouTube Skema Politik dengan judul, "TERUNGK4P!!! ALASAN KPK SINGKIRKAN NOVEL BASWEDAN DKK ~ BERITA TERBARU" pada hari Rabu, 12 Mei 2021.

Hingga saat berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 648 kali dan disukai sebanyak 72 kali.

Baca Juga: DPR RI Minta Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tidak Lolos TWK Agar Tidak Dinonaktifkan dari KPK

"MEN9EJUTKAN

PR3MAN KPK AKHIRNYA DIT3NDANG

TERNY4TA !! NOVEL DIPECAT KARENA LINDUNGI KORUPTOR DI DKI," bunyi narasi dalam video tersebut.

Di dalam video berdurasi 10 menit 6 detik itu tidak diberikan penjelasan mengenai informasi terkait.

Baca Juga: Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Sebut SK Penonaktifan Tindakan Sewenang-Wenang

Di dalam video itu hanya mengandung cuplikan pendapat dari Denny Siregar dan Ade Armando terkait berita pemecatan di KPK.

Video yang Menyebarkan Informasi Bahwa Dipecatnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lain karena Telah Melindungi Koruptor di DKI Jakarta Tangkapan Layar Kanal YouTube Skema Politik

Setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, kabar yang mengatakan bahwa dipecatnya Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya karena mereka telah melindungi koruptor di DKI Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Pasalnya, sampai saat ini tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Gus Umar: Di Masa Jokowi, KPK Sakaratul Maut

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya diketahui telah resmi dinonaktifkan dari KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler