Diduga Ditipu Investasi Bodong, Nasabah Korban KSPSB Gelar Aksi di Kemenkop

- 26 Oktober 2020, 15:32 WIB
Aksi demo Korban KSPSB saat demo beberapa waktu lalu.
Aksi demo Korban KSPSB saat demo beberapa waktu lalu. /Foto: Dok Aliansi Korban KSPSB/

Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Sewaktu-waktu Rem Darurat Bisa Ditarik

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Terpantau Stagnan

Ia menjelaskan, pa 20 Oktober lalu, proses PKPU tetap disahkan, namun kasus ini mencuat kembali karena para anggota koperasi yang merasa dirugikan sebagai korban investasi bodong merasa tidak puas dengan revisi-revisi proposal Skema Perdamaian dimana terdapat Tata Cara Pencicilan Hutang kepada Kreditur/Anggota) dengan beberapa alasan.

"Tidak ada laporan keuangan resmi yang dipublikasikan di media mainstream sebagai acuan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, tidak ada laporan daftar aset koperasi, tidak ada daftar tagihan seluruh kreditur. Selanjutnya, tidak ada laporan cashflow dan saldo kas. Tidak ada laporan rekening bank. Tidak ada jaminan aset atas skema pembayaran cicilan tersebut.

Baca Juga: Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Istana, Ini Kata Fadli Zon

Baca Juga: Dicaci Netizen Karena Bermulut Kasar, Ade Londok Cuek dan Malah Pamer Ini

Menurutnya, Aliansi Korban juga berpendapat ada kesimpangsiuran data antara Tim Pengurus PKPU dan Data KSPSB.

"Seperti jumlah anggota sebanyak 52.000 orang (versi Tim-PKPU) sedangkan menurut versi KSPSB jumlah anggota sebanyak 180.000 orang," ungkapnya.

Selain itu, daftar tagihan ada 2 versi yaitu sebesar Rp 3 triliun pada saat laporan Rapat Anggota Tahunan 2019, namun membengkak menjadi Rp 7 triliun setelah PKPU sementara dipublikasikan pada 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x