Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Cucu Luhut Binsar Pandjaitan Juga Kritik Pemerintah
Baca Juga: Usai Nyatakan Pensiun, Ini Karier Khabib Nurmagomedov Selanjutnya
Rahja menjelaskan, kuasa hukum para korban membuat laporan ini sehubungan dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSPSB dengan iming-iming bunga tinggi.
Karena itu, ada korban yang menyetorkan dana hingga mencapai total Rp 8,4 miliar ke rekening milik KSPSB yang ditindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima.
Dalam sertifikat itu tercantum nilai nominal, bunga, lengkap dengan klausul perihal jatuh tempo.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Pecah Rekor Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tangsel
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PSBB Transisi
Akan tetapi,dalam kenyataan ternyata pembayaran imbal hasil tersebut tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Selain itu, kuasa hukum para korban banyak yang telah melayangkan peringatan melalui Somasi kepada pihak KSPSB, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
"Kasus KSPSB telah melalui proses hukum, di pengadilan tinggi Jakarta Pusat yang memutuskan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Proposal Perdamaian Merugikan Anggota Koperasi," ungkap Rahja.