Pelaku Usaha Kreatif Mengeluh, Daftar Program BIP Kemenparekraf Ribet

- 16 Juli 2020, 22:18 WIB
Contoh isian kelengkapan dokumen program BIP Kemenparekraf yang dinilai ribet.
Contoh isian kelengkapan dokumen program BIP Kemenparekraf yang dinilai ribet. /- Foto: tangkapan layar bip.kemenparekraf.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berinisiatif memberikan bantuan modal kepada para pengusaha melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Program BIP Kemenparekraf ini sudah dibuka sejak 9 Juli 2020 dan akan ditutup pada 7 Agustus 2020.

Nantinya, bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi program BIP Kemenparekraf berhak mendapatkan bantuan usaha senilai hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Ini Alur Pendaftaran dan Tahapannya

Untuk itu, ada sejumlah formulir dan persyaratan yang harus diisi terlebih dahulu oleh pelaku usaha. Semua form tersedia di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Sayangnya, proses pendaftaran program BIP Kemenparekraf dinilai terlalu ribet.

Hal ini dikeluhkan oleh Julius Siswanto yang merupakan salah satu pelaku usaha yang ingin mendapatkan BIP dari Kemenparekraf.

Baca Juga: Program BIP Kemenparekraf, Pengusaha Bisa Dapat Bantuan Modal Maksimal Rp200 Juta

"Waduh, terlalu ribet. Tidak masuk akal untuk prosesnya," tutur Julius kepada Seputartangsel.com, Kamis 16 Juli 2020.

Saat ini, Julius sedang menjalani UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan membuka bisnis jualan kopi susu kekinian.

Usaha ini sudah dijalaninya pasca mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari Dwidaya Tour, tempatnya bekerja sebelumnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Dapat Modal Usaha? Segera Daftar Program BIP Kemenparekraf, Paling Lambat 7 Agustus 2020

Menurutnya, lampiran yang harus dipenuhi oleh calon penerima BIP Kemenparekraf tidak masuk akal.

"Cuma untuk memohon bantuan prosesnya lampirannya banyak banget sampai legal gitu," geram Julius.

"Tidak masuk akal lah," tambahnya.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 16 Juli 2020: Dalam Dua Hari Tambah 13 Kasus Positif Covid-19

Seperti diketahui, Kemenparekraf memang mengharuskan para pengusaha yang ingin mendapatkan modal tambahan mengisi berbagai macam lampiran.

Lampiran-lampiran tersebut meliputi Riwayat Kemitraan, Profil Management, Riwayat Penjualan, Proyeksi Keuangan, Rencana Pengembangan Usaha, SKDU Domisili Usaha, SIUP, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 16 Juli 2020: 46.727 Suspek Tambah 1.574 Positif

Bagi Julius, persyaratan yang program BIP Kemenparekraf ini mempersulit para pengusaha yang masih awam.

"Ini mempersulit banget sebagai orang awam. Diskip (lampirannya) tidak bisa, harus diisi, terlalu panjang. Orang pedagang asongan disuruh begitu juga mundur akhirnya," pungkas Julius. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x