Airin Ancam Cabut Izin Usaha yang Nekad Beroperasi Saat PSBB Meski Sudah Disegel

- 21 Mei 2020, 06:55 WIB
Penyegelan tempat usaha di kawasan pasar Serpong terkait penerapan PSBB oleh Satpol PP Kota Tangsel, Selasa 13 Mei 2020.
Penyegelan tempat usaha di kawasan pasar Serpong terkait penerapan PSBB oleh Satpol PP Kota Tangsel, Selasa 13 Mei 2020. /- Foto: instagram @satlinmas.tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengancam untuk mencabut izin usaha yan nekad tetap buka meski sudah disegel terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Airin mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel untuk berpatroli memantau apakah PSBB dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kamis 21 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

"Pada PSBB tahap tiga ini, saya perintahkan ke Satpol PP dan ke gugus tugas agar tidak kendor. Tetap tegakkan sanksi karena PSBB berlaku," kata Airin kepada media, Rabu 20 Mei 2020.

Airin bahkan meminta Satpol mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Baru di Tangsel Pecah Rekor, Sehari Tambah 34

"Jika yang sudah disegel dibuka, kita akan cabut izin usahanya," tegas Airin.

Ratusan tempat usaha yang tidak diperkenankan beroperasi selama PSBB telah disegel pada penerapan PSBB jilid kedua yang berakhir 18 Mei lalu.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 20 Mei: Rekor Baru, Positif Tambah 693 Kasus Sehari

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x