Bagi Julius, persyaratan yang program BIP Kemenparekraf ini mempersulit para pengusaha yang masih awam.
"Ini mempersulit banget sebagai orang awam. Diskip (lampirannya) tidak bisa, harus diisi, terlalu panjang. Orang pedagang asongan disuruh begitu juga mundur akhirnya," pungkas Julius. ***