Indra Kenz Bantah Mobil Mewah Miliknya dari Hasil Kerugian Nasabah Binomo, Tapi...

- 29 September 2022, 12:48 WIB
Indra Kenz bantah mobil mewahnya hasil kerugian nasabah Binomo
Indra Kenz bantah mobil mewahnya hasil kerugian nasabah Binomo /Instagram @indrakenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Indra kenz kembali jadi perbincangan usai sidang kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Rabu kemarin, 28 September 2022.

Sidang dengan terdakwa Indra kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan melalui aplikasi Binomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang kemarin, Indra Kenz membantah bila mobil mewah yang dimilikinya adalah hasil dari kerugian para korban aplikasi Binomo.

Baca Juga: Update Kasus Indra Kenz Terkait Trading Binary Option, Ini Rincian Harta yang Disita

Diketahui bahwa mobil mewah milik Indra Kenz yaitu Ferrari dan Tesla telah disita dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, pada persidangan Rabu kemarin Indra Kenz dicecar dengan pertanyaan seputar asal usul harta kekayaannya.

Menurut pengakuan Indra, kerugian para korban yang merupakan nasabah aplikasi Binomo tidak ada yang masuk ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Dirjen Kemendag dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Feni Rose: Bakal Seperti Indra Kenz?

Kekayaan yang dimilikinya merupakan hasil usahanya sendiri yaitu keuntungan trading kripto yang jumlahnya miliaran rupiah.

Berdasarkan pengakuannya, lonjakan harga kripto di tahun 2021 membuat dirinya mendapat keuntungan hingga 2.000 persen.

Bahkan Indra mengaku bila pernah dinobatkan sebagai trader of the year oleh Indodax pada tahun 2021.

Baca Juga: Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Ikut Ditahan Terkait Dana di Aset Krypto Indodax Senilai Rp35 Milyar

Alasannya membeli mobil mewah karena meniru YouTuber dan artis Indonesia yang sukses agar bisa terkenal.

Sidang Indra Kenz akan berlanjut pada Rabu depan, 5 Oktober 2022 berupa tuntutan jaksa.

Baca Juga: Ada Larangan Politik Identitas di Pemilu 2024, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Hilangkan

Indra Kenz didakwa atas tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong/hoax melalui media elektronik yang menyebabkan kerugian konsumen.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan investasi bodong.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x