Afiliator Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Pagi Ini

- 24 Juni 2022, 08:09 WIB
Indra Kenz saat menjadi Crazy Rich Medan. Pagi ini tersangka dan barang bukti kasus penipuan afiliator Binomo akan dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
Indra Kenz saat menjadi Crazy Rich Medan. Pagi ini tersangka dan barang bukti kasus penipuan afiliator Binomo akan dilimpahkan ke Kejari Tangsel. /Foto: Instagram @indrakenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri pagi ini akan menyerahkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersagka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti, di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejari Tangsel, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 18.20 WIB.

Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x