SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan tentang relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor mulai berlaku pada hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Dengan aturan ini pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya dikenakan sebesar 0 persen untuk mobil.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menandatangani aturan tersebut pada tanggal 25 Februari 2021.
Baca Juga: Catat, Mulai Hari ini MRT Ubah Jadwal Antar-Kereta!
Baca Juga: Innalillahi, Presiden Jokowi Sedang Berduka Bahkan Ikut Shalatkan Sosok Ini
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada hari Jumat, 26 Februari 2021.
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.
Baca Juga: Ada Kesenjangan Antara Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Rizal Ramli: Kalian Rakus
Baca Juga: Innalillahi...Artijo Alkostar, Algojonya Koruptor Meninggal, Mahfud MD Ungkap Kedekatannya
Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan, insentif pajak kendaraan bermotor ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Baca Juga: Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa?
Besaran diskon pajak yang diberikan juga berbeda-beda tergantung masa terutang pajak. Pertama, yang terutang pada bulan Maret sampai Mei 2021.
Selain itu, PPnBM yang terutang pada bulan Juni sampai Agustus 2021 akan diberikan diskon menjadi 50 persen.
Terakhir, untuk PPnBM yang terutang periode September sampai Desember 2021 diberikan diskon sebesar 25 persen.
Baca Juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Serang Joe Biden, Gedung Putih Ambil Sikap Tak Perduli
Pemerintah berupaya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat.
Dengan demikian, peningkatan penjualan mobil dapat mendorong agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor untuk turut meningkatkan produksinya.***