SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mencatat jumlah pengaduan konsumen selama 2021 naik sebesar 10 kali lipat yakni 9.393 kasus.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 931 kasus ke layanan pengaduan.
Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTM) Veri Anggrijono mengatakan, 95,3 persen atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik atau niaga-el (e-commerce).
Pengaduan tersebut disebabkan oleh makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama Pandemi Covid-19.
Veri mengatakan, pengaduan di sektor niaga-el didominasi oleh sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
"Dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2 persen pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan. Sedangkan, yang saat ini masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan," ujar Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.Com, Jumat 7 Januari 2022.
Pengaduan yang dinyatakan dalam proses, sambung Veri, merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi.
"Pengaduan tidak diproses apabila konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian," tambahnya.
Sekadar diketahui, selama periode Januari-Desember 2021, aplikasi pesan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 8.511 pengaduan.
Baca Juga: 7 Chat Lucu Pembeli Dengan Seller Olshop, Balada Banget Bikin Elus Dada
Data yang dihimpun, saluran terbanyak berasal dari surat elektronik (e-mail) 585 pengaduan, situs web 268 pengaduan, datang langsung 8 pengaduan, surat 5 pengaduan, dan telepon 16 pengaduan.
Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud pemerintah hadir dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” pungkasnya. ***