Bupati dan Satpol PP Segel MInimarket Gara-gara Terlalu Dekat Pasar Tradisional

7 September 2021, 22:55 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan (tengah masker putih) memimpin penyegelan minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 7 September 2021. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gara-gara berlokasi terlalu dekat dengan pasar tradisional, sebuah minimarket terpaksa disegel petugas Satpol PP dan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Keberadaan minimarket itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) yang melindungi pedagang kecil.

Penyegelan minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pada Selasa, 7 September 2021. 

Baca Juga: Hamish Daud, si Ganteng Suami Raisa Punguti Sampah Plastik di Depan Minimarket, Bikin Netizen Meleleh

Hengki menyebutkan, minimarket tersebut diketahui melanggar tiga peraturan daerah (perda) sekaligus.

Ketiga perda itu ialah Perda Nomor 8/2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kedua, Perda Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.

Ketiga, Perda Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Menurut Hengki Kurniawan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melayangkan peringatan kepada pengelola minimarket, namun tidak diindahkan.

"Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa minimarket ini melanggar aturan, pelanggaran lainnya salah satunya berada di dekat pasar tradisional. Semua kami lakukan dengan persuasif," kata Hengki Kurniawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Astaghfirulloh, 5 Pelaku Perampokan Minimarket Ternyata Masih Berusia Muda

Menurut dia, penyegelan itu sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan perda sekaligus peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin. 

Selain itu, kata dia, penyegelan itu pun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pedagang kecil.

"Jadi IMB sudah tidak ada, yang ada kita menertibkan toko modern berdasarkan perda, bahwa toko modern tidak boleh dekat dengan pasar tradisional. Kami minta agak berpindah, minimal 500 meter," kata Hengki Kurniawan.

Kepala Disperindag KBB Ricky Riyadi menyebutkan, pihaknya bersama Satpol PP terus melakukan pemutakhiran data terkait jumlah minimarket ilegal yang ada. "Seluruhnya ada 301 minimarket di semua kecamatan," ujarnya.

Meski begitu, menurut dia, seluruh minimarket tersebut sudah memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2020, Kota Bekasi Larang Swalayan, Minimarket, dan Pasar Sediakan Kantong Plastik

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul:"Dekat dengan Pasar Tradisional, Minimarket di Batujajar Bandung Barat Disegel"

"Namun, terbentur oleh persyaratan-persyaratan yang berubah. Dengan adanya UU Omnibus Law, kemudian sistemnya juga baru," katanya.

Perwakilan pihak minimarket, Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini merupakan bangunan sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan.

"Kami minta waktu untuk persiapan tutup, meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain," tuturnya.*** (Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler