Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

- 27 Oktober 2020, 07:08 WIB
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando. /Foto: Instagram @satlantas_polrestangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian secara resmi menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia.

Operasi digelar mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Di wilayah hukum Polres Tangsel yang berada di lingkup Polda Metro Jaya, Operasi Zebra Jaya memprioritaskan penindakan preemtif dan preventif.

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

"Karena dalam situasi pandemi, kita memprioritaskan tindakan preventif dan preemtif," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat memantau pelaksanaan operasi di bundaran Alam Sutera, Tangsel, Senin.

Bayu menuturkan, meski mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, petugas operasi juga melakukan penindakan terhadap beberapa pelanggaran.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Orang yang Suka Mempublikasikan Amal, Terjebak pada Mental Pencitraan

Baca Juga: Fenomena La Nina Bisa Berdampak Kerawanan Pangan, Ini Tujuh Strategi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Berikut ini pelanggaran yang menjadi prioritas untuk dikenai penindakan:

1. Melawan arus

Ini adalah pelanggaran yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan yang lain.

Di wilayah Tangsel ada sejumlah ruas jalan yang dikenal kerap terjadi pelanggaran melawan arus.

Di antaranya di bawah flyover Ciputat, kemudian di dekat Pasar Cimanggis serta di Jalan Serpong Raya.

2. Tidak memakai helm

Helm wajib dikenakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor. Helm juga wajib yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemakaian helm berguna untuk mengurangi risiko cedera di bagian kepala di saat terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Buntut Ucapan Presiden Macron, Paul Pogba Dikabarkan Mundur dari Timnas Prancis

Baca Juga: Duh, Film Produksi NU Ini Panen Kritik Netizen

3. Melanggar stop line

Stop line adalah rambu berupa marka jalan di mana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika berhenti saat lampu merah menyala.

Kedisiplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang stop line selama ini terhitung rendah.

4. Pemakaian rotator, sirene atau lampu strobo

Undang-undang mengatur, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator, sirene atau lampu strobo.

Di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia hingga iring-iringan pengantar jenazah.

Namun, belakangan ini banyak kendaraan yang tidak berhak juga memasang rotator, sirene atau lampu strobo.

Baca Juga: Kata Kadiv Humas Polri, Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes LBBP RI, Ini Nama-namanya

5. Melintas di bahu jalan

Bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang menghadapi situasi darurat sehingga terpaksa berhenti.

Karena itu, melintas di bahu jalan, terutama di jalan tol, adalah pelanggaran yang membahayakan yang diprioritaskan untuk mendapatkan penindakan.

"Selain itu, ada beberapa tambahan, di antaranya soal kebisingan knalpot. Kami siapkan alat pengukur kebisingan. Juga, alat pengukur kecepatan," tambah Bayu Marfiando.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x