Kata Kadiv Humas Polri, Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati

- 26 Oktober 2020, 17:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /PMJ News
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /PMJ News /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selama bulan Januari hingga Oktober 2020, Polri telah memberhentikan 113 anggotanya dengan tidak hormat.

Pemecatan tersebut lantaran melakukan pelanggaran berat, salah satunya karena terlibat narkoba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 12 Dubes LBBP RI, Ini Nama-namanya

Baca Juga: Satire! Melanie Subono Kritisi Pembangunan Mega Proyek Pulau Komodo

Argo menjelaskan, para oknum polisi yang terlibat kasus narkoba sudah ada yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih dalam proses persidangan.

Sebagai komitmen Polri dalam memberantas narkoba, kata dia, Polri tidak segan-segan menindak siapa pun termasuk anggota Polisi yang terlibat narkoba

"Oknum anggota yang terlibat narkoba harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegasnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Operasi Zebra di Jaktim di Tiga Titik Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x