Uangnya yang Disita KPK Lebih Besar dari Kerugian Negara, Tubagus Chaeri Wardana Minta Dibebaskan

- 10 Juli 2020, 13:38 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020).
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020). /NOVA WAHYUDI/- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Wawan lalu menyebutkan saldo awal berbagai kas dan rekening bank miliknya per 31 Desember 2010 sebesar Rp174.239.556.580, sedangkan per 31 Desember 2013 sebesar Rp51.499.203.430.

Secara fisik, saldo bank per 31 Desember 2013 sebesar Rp49.268.814.294.

Menurut Wawan, berdasarkan perhitungan dalam pledoi tersebut telah sejalan dengan saldo fisik rekening bank per 31 Desember 2013.

Baca Juga: Waspada, Ada Tanda-tanda Gunung Merapi di Perbatasan Jateng-DIY Akan Meletus

"Saat ini saya juga sedang menjalani hukuman dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak dan divonis selama 7 tahun dan akan menjalani hukuman dalam perkara tipikor pada pembangunan puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2011-2012 dan juga saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Lapas Sukamiskin," ungkap Wawan.

Wawan juga menilai dirinya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-aset yang ada pada dakwaan.

Hal ini didukung dengan penerimaan yang ada serta telah sejalan dengan saldo akhir rekening bank per 31 Desember 2013 dari sumber penghasilan yang sah.

Baca Juga: Pemain Film Glee Naya Rivera Dikabarkan Tenggelam di Danau Piru, California

"Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Wawan.

"Atau bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x