Tak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020

- 3 Juni 2020, 08:35 WIB
Pemohon menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Pemohon menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 2 Juni 2020: Tambah 2 Kasus Positif di Pamulang

Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta.

Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi," kata Hedwin.

Baca Juga: Tiongkok Hapus Nama Hong Kong, Ganti KTP, Paspor dan Mata Uang

Sementara itu, di akun instagram resmi @satlantas_polrestangsel diunggah infografis yang menerangkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 dapat diperpanjang setelah 29 Juni 2020.

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x