Segera Perpanjang SIM Anda, Layanan Satpas Sudah Dibuka Kembali

- 1 Juni 2020, 07:05 WIB
Operasi penegakan ketertiban berlalulintas di depan Mapolsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Operasi penegakan ketertiban berlalulintas di depan Mapolsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: instagram @satlantas_polrestangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa waktu lalu, Polri mengumumkan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi)-nya habis sampai tanggal 29 Juni, dapat diperpanjang sesudahnya.

Namun, peraturan tersebut direvisi, sehingga warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis bisa segera memperpanjangnya. Tidak perlu menunggu tanggal 29 Juni 2020 tiba.

Baca Juga: Tidak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Sesudah 29 Juni 2020

Revisi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor ST/1537/V/YAN1.1/2020 Terkait Pembukaan Pelayanan Menuju New Normal.

Berdasarkan STR tersebut, pelayanan pembuatan hingga perpanjangan SIM kini sudah kembali dibuka.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Hoaks Kaesang Pakai Kaos Palu Arit Hingga PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi

Berdasarkan STR itu pula, mulai tanggal 29 Mei 2020, pelayanan di satpas, baik proses pembuatan SIM baru, perpanjangan, rusak atau hilang sudah dibuka kembali.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebagaimana dilansir Antara, Sabtu 30 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x