Tidak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Sesudah 29 Juni 2020

- 28 Mei 2020, 11:05 WIB
Suasana pelayanan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Cilenggang, Serpong 20 Maret 2020.
Suasana pelayanan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Cilenggang, Serpong 20 Maret 2020. /- Foto: instagram @satlantas_polrestangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di tengah pandemi virus corona (Covid-19)?

Jangan khawatir, Polres Tangerang Selatan memberi dispensasi untuk warga yang ingin perpanjang masa berlaku SIM-nya.

Baca Juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Tangsel Melonjak Lagi Setelah Landai Beberapa Hari

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangsel mengumumkan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap melayani pembuatan SIM baru.

"Pembuatan SIM A/C Baru dilayani di Satpas SIM Cilenggang, Polres Tangerang Selatan," tulis akun resmi @satlantas_polrestangsel dalam unggahan Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Rekor Uji Covid-19 14.313 Spesimen, Positif Corona Tambah 686 Kasus

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengungkapkan, untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 23 Maret sampai 29 Juni 2020, ada dispensasi.

"Yang habis masa berlakunya antara 23 Maret sampai 29 Juni 2020, perpanjangan dapat dilakukan setelah 29 Juni," ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Pelonggaran Pembatasan Secara Bertahap Besok

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x