Kasus Predator Seks di Tangsel, Anak Perempuan 7 Tahun Dicekoki Miras hingga Pingsan Lalu Dicabuli

- 4 Maret 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi. Pelaku pencabulan
Ilustrasi. Pelaku pencabulan /Foto: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus predator seks terhadap anak kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Belum lama kasus predator seks menimpa seorang anak perempuan berumur 5 tahun di wilayah Pamulang, Tangsel, kini korbannya anak berusia 7 tahun di Ciputat.

Pria berinisial RR ditangkap anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Ciputat.

Baca Juga: Apa Jadinya Chelsea Tanpa Abramovich, Tuchel: Ini adalah Perubahan Besar

Ironisnya, korban dicekoki atau dipaksa minum minuman keras alias miras oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.

Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Jumat 4 Maret 2022, pelaku predator seksual yang sudah ditetapkan tersangka dihadirkan oleh polisi.

"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Usulan Penundaan Pemilu 2024 hingga Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi: Malu-maluin!

Zulpan menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat 25 Februari 2022, di salah satu proyek pembangunan perumahan kawasan Ciputat Tangsel.

Saat itu, tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek.

"Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Akan Laporkan Denny Siregar ke Polisi dan Yakin Ditangkap: Tunggu Tanggal Mainnya Ya Bro

Setelah korban tidak sadarkan diri, Zulpan melanjutkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.

Hingga akhirnya, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tua yang melanjutkan membuat laporan ke kepolisian.

Selanjutnya, petugas membekuk tersangka RR berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan.

Zulpan menyampaikan, RR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Garuda Indonesia Selalu Berperan Dalam Misi Kemanusiaan

"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," sebutnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran.

"Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian terhadap predator kekerasan seksual terhadap anak ini," tutupnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x