Dari hasil kasus pengungkapan, Siswanto menuturkan, korban tidak mampu bayar karena suku bunga tinggi dan tenor dari pelaku pinjol ilegal relatif singkat.
"Ketika tidak mampu membayar di situlah masalah muncul. Rata-rata korban masyarakat kecil yang faktanya kurang mampu," sebut Siswanto.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Utang, KH Cholil Nafis: Bayar Pokoknya Saja
Namun, Siswanto menegaskan, saat ini laporan masyarakat atas pinjol ilegal cenderung tidak ada semenjak polisi gencar melakukan tindakan pada pelaku usaha pinjol ilegal.
"Saat ini laporan cenderung tidak ada. Tapi kami selalu siap menerima laporan pinjol ilegal dan menindaklanjuti. Itulah sedikit penjabaran saya tentang pinjol selaku madu atau racun," tutur Siswanto.***