SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan meminta masyarakat bijaksana dan pandai memilih aplikasi untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).
Hal itu dikatakan Kepala Unit (Panit) Krimsus Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto dalam acara webinar bertema "pinjol Bagaikan Madu atau Racun." yang digelar secara virtual pada Minggu malam, 26 Desember 2021.
Siswanto menyampaikan, pinjol di Tangerang Selatan (Tangsel) sempat cukup populer beberapa bulan belakangan terakhir.
Dia menyebutkan, kasus beberapa bulan terakhir yang dilaporkan masyarakat itu adalah kegiatan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"pinjol di Tangsel sempat cukup populer. Karena yang paling meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu penagih. Mereka yang berinteraksi dengan korban," kata Siswanto dalam pemaparannya.
Siswanto melanjutkan, penagih yang bekerja di pinjol ilegal ini berusaha memberikan tekanan pada korbannya yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Solusi Bebas dari Jeratan Pinjol, Simak Penjelasannya
"Si penagih ini juga mendapat tekanan dari pelaku usaha pinjol tersebut. Makanya, penagih melakukan apapun cara sampai mengancam kepada korban (pinjol) untuk membayar," ujar Siswanto.