SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tangsel disoal Ombudsman RI (ORI) Provinsi Banten.
Ombudsman Banten menemukan, posko-posko penyekatan di wilayah Polres Tangsel yang seharusnya dijaga oleh petugas selama 24 jam justru kosong saat malam hari.
Walhasil, kendaraan dapat leluasa keluar masuk wilayah Tangerang Raya tanpa mendapat pemeriksaan petugas.
Baca Juga: PPKM Kemungkinan Dilonggarkan, Luhut: Ada Tren Penurunan Dibanding Minggu Pertama
Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam keterangan resminya menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada 23-24 Juli 2021.
Selama pemeriksaan, pihaknya mengunjungi Pos Penyekatan PPKM di wilayah hukum Polres Tangsel. Di sana, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun yang berjaga di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3.
"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul. 22.24 WIB. Hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas," ujar Harri Widiarsa.
Baca Juga: PPKM Level 4 Gantikan Darurat Trending Twitter, Netizen: Level Pedes