SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan meningkat selama dua pekan terakhir.
Wali kota Tangerang Selatan, dalam Surat Edaran Perpanjangan masa PPKM Nomor 443/2073/Huk mengikuti instruksi pusat, meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Selaku Satgas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, camat wajib mengoptimalkan peran dan fungsi posko untuk pengawasan, pemantauan, dan pelaporan posko tingkat kelurahan,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di kantor DPRD Tangsel, Senin 21 Juni 2021.
Dalam Surat Edaran, ditambahkan pula kepada para lurah untuk menyediakan lokasi khusus untuk mandiri. Lokasi tersebut digunakan oleh warga dan keluarga yang melakukan perjalanan lintas provinsi dan kota.
Warga yang baru kembali wajib berada di lokasi selama 5 x 24 jam dengan protokol kesehatan ketat. BIaya selama isolasi ditanggung oleh mereka yang melakukan perjalanan itu sendiri.
“Satgas Covid tingkat kelurahan juga wajib mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan untuk melakukan: koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM,” ujar Benyamin Davnie menjelaskan.
Baca Juga: Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Ancam Warganya yang Tau Mau Divaksin: Saya Penjarakan!