Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 189,6 Gram Berhasil Dibekuk Polisi di Tangsel, Terancam Hukuman Mati

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot.
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot. /Foto: pixabay/4711018/

Baca Juga: Kocaknya Netizen, Parto Patrio Komentar di Instagram Ridwan Kamil dengan Gambar Jantung, Bikin Salfok

Total dari barang bukti hasil penangkapan tersangka R dan S berjumlah 189,6 gram sabu-sabu.

Namun, setelah melakukan pendalaman kasus, muncul satu nama berinisial D selaku pemasok barang haram narkoba tersebut.

"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Sebut Kasusnya Jadi Kasus Politik, Gus Umar Hasibuan: Dasar Dajjal!

Untuk itu pihak polisi menjadikan tersangka berinisial D sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x