Total dari barang bukti hasil penangkapan tersangka R dan S berjumlah 189,6 gram sabu-sabu.
Namun, setelah melakukan pendalaman kasus, muncul satu nama berinisial D selaku pemasok barang haram narkoba tersebut.
"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," ujarnya.
Untuk itu pihak polisi menjadikan tersangka berinisial D sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***