Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 189,6 Gram Berhasil Dibekuk Polisi di Tangsel, Terancam Hukuman Mati

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot.
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot. /Foto: pixabay/4711018/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan.

Dari hasil tangkapan terhadap dua orang pengedar berinisial R dan S, Polisi telah mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 189,6 gram.

"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Selasa 20 April 2021, Banyak Hadiah Menarik Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga: Jessica Jane Trending Setelah Masa Kecilnya Diungkap, Kata Netizen, Barbar, Toxic

Yusri menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka R pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 16:00 WIB di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram.

Hasil interograsi tersangka R mengaku masih memiliki sabu-sabu yang ada ditangan temannya yang berinisial S.

Atas keterangannya, di hari yang sama Polisi pun lekas menangkap tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, berserta barang bukti sabu sebanyak 59,6 gram.

Baca Juga: Nicholas Saputra Trending Twitter Cuma Gara-Gara Gak Mau Nyela Antrean Vaksinasi, Wow

Baca Juga: Kocaknya Netizen, Parto Patrio Komentar di Instagram Ridwan Kamil dengan Gambar Jantung, Bikin Salfok

Total dari barang bukti hasil penangkapan tersangka R dan S berjumlah 189,6 gram sabu-sabu.

Namun, setelah melakukan pendalaman kasus, muncul satu nama berinisial D selaku pemasok barang haram narkoba tersebut.

"Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Sebut Kasusnya Jadi Kasus Politik, Gus Umar Hasibuan: Dasar Dajjal!

Untuk itu pihak polisi menjadikan tersangka berinisial D sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x