Berhentikan Dua Warek, Menteri Agama Diminta Pecat Rektor UIN Jakarta

- 14 Maret 2021, 19:44 WIB
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel)
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Mujahid bahkan memberi tenggat waktu 10 hari ke depan bagi Kemenag untuk menjalankan kewenangannya. Jika tidak, ia berjanji akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini