Berhentikan Dua Warek, Menteri Agama Diminta Pecat Rektor UIN Jakarta

- 14 Maret 2021, 19:44 WIB
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel)
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta yang diberhentikan oleh Rektor Amany Lubis akan mengajukan banding administratif ke Menteri Agama (Menag).

Alasan pemberhentian dianggap sewenang-wenang dan bernuansa politis.

Karena itu, kedua Warek tersebut, yakni Andi M. Faisal Bakti dan Masri Mansoer meminta Menag memecat Rektor UIN Jakarta dan mengembalikan jabatan Warek kepada mereka.

Baca Juga: Unggahan Shopia Latjuba di Instagram Bikin Cewek-Cewek Minder

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Segera Nikahi Nadya Arifta, Inul Daratista Beri Pesan Menohok dan Bawa-bawa Kerudung

Demikian diungkapkan kuasa hukum kedua Warek, Mujahid A Latief, dalam siaran pers yang diterima SeputarTangsel.Com, Jumat 12 Maret 2021.

Mujahid mengaku telah mendatangi Kementerian Agama untuk menyerahkan 'banding administratif atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Mujahid, upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 76 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Ada Vaksin Sinovac yang Kadaluarsa pada Bulan Maret 2021, Begini Kata Kemenkes

Baca Juga: Antrean Vaksinasi Lansia di ICE BSD Langgar Prokes, Dokter Tirta: Waduh, Malah Kayak Antrean Konser

Mujahid menambahkan, tindakan Amany Lubis selaku Rektor UIN Jakarta yang memberhentikan kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum.

Bahkan, jelasnya, patut diduga dilandasi alasan politik mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seorang guru besar UIN yang dilaporkan Sultan Rivandi, koordinator UIN Watch kepada pihak kepolisian.

“Dalam surat keputusan pemberhentian disebutkan alasan pemberhentian keduanya yaitu, karena “tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan”.
Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA 17/2014),” jelas Mujahid.

Baca Juga: Iran Geram Atas Serangan Peledak Kapal Kontainer Miliknya oleh Israel, Picu Adanya Perang Semakin Menguat

Karena itu, jelas Mujahid, pemberhentian kliennya oleh Rektor UIN Jakarta sama sekali tidak memenuhi salah satu dari 9 sebab seseorang diberhentikan dari jabatannya yang tercantum dalam Pasal 34 PMA 17/2014.

Dalam pasal itu disebutkan, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia.

Mujahid menganggap keputusan pemberhentian kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan sangat fatal serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI.

Baca Juga: 20 Game Bethesda Akan Tersedia di Xbox Game Pass, Dapat Dimainkan Di PC Juga ada Fallout 4

“Untuk itu, sangat tepat jika Menteri Agama segera mencopotnya dan segera mengembalikan jabatan 2 wakil rektor yang diberhentikan itu. Ini penting demi nama baik UIN Syarif Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia,” ujar Mujahid.

Mujahid bahkan memberi tenggat waktu 10 hari ke depan bagi Kemenag untuk menjalankan kewenangannya. Jika tidak, ia berjanji akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini