Pemecatan Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Upaya Pembungkaman Kasus Korupsi?

- 20 Februari 2021, 15:15 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta /Seputartangsel.com/Dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag., dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 tentang Pemberhentian Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama (Warek IV) yang dikeluarkan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Diketahui, pemberhentian keduanya dilakukan secara sepihak dan tanpa klarifikasi.

Baca Juga: Mantan Politisi Demokrat Sarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk Mundur dari Jabatannya Gegara Ini

Baca Juga: WASPADA! Hujan Deras Masih Akan Melanda Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini 20 Februari 2021

"Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ngada dan disebutkan saya tidak dapat bekerja sama dengan Rektor," kata Masri Mansoer dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi serta pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Masri mengaku bahwa dirinya merasa diasingkan karena tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Hal tersebut diakuinya berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 20 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin, Fragmen dan Diamond

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x