Berhentikan Dua Warek, Menteri Agama Diminta Pecat Rektor UIN Jakarta

- 14 Maret 2021, 19:44 WIB
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel)
Gedung Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Antrean Vaksinasi Lansia di ICE BSD Langgar Prokes, Dokter Tirta: Waduh, Malah Kayak Antrean Konser

Mujahid menambahkan, tindakan Amany Lubis selaku Rektor UIN Jakarta yang memberhentikan kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum.

Bahkan, jelasnya, patut diduga dilandasi alasan politik mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seorang guru besar UIN yang dilaporkan Sultan Rivandi, koordinator UIN Watch kepada pihak kepolisian.

“Dalam surat keputusan pemberhentian disebutkan alasan pemberhentian keduanya yaitu, karena “tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan”.
Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA 17/2014),” jelas Mujahid.

Baca Juga: Iran Geram Atas Serangan Peledak Kapal Kontainer Miliknya oleh Israel, Picu Adanya Perang Semakin Menguat

Karena itu, jelas Mujahid, pemberhentian kliennya oleh Rektor UIN Jakarta sama sekali tidak memenuhi salah satu dari 9 sebab seseorang diberhentikan dari jabatannya yang tercantum dalam Pasal 34 PMA 17/2014.

Dalam pasal itu disebutkan, pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia.

Mujahid menganggap keputusan pemberhentian kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan sangat fatal serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI.

Baca Juga: 20 Game Bethesda Akan Tersedia di Xbox Game Pass, Dapat Dimainkan Di PC Juga ada Fallout 4

“Untuk itu, sangat tepat jika Menteri Agama segera mencopotnya dan segera mengembalikan jabatan 2 wakil rektor yang diberhentikan itu. Ini penting demi nama baik UIN Syarif Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia,” ujar Mujahid.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini