Penggantian 2 Wakil Rektor UIN Jakarta, Prof. Amany Lubis: Perlu Kerja Sama yang Baik Antar Pejabat

- 24 Februari 2021, 13:55 WIB
Gedung Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Gedung Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Bau Bayi Wangi, Ternyata Ini Manfaatnya

Prof. Masri Mansour membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis.

"Saya Prof. Dr. Masri Mansour, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir," kata Masri Mansour dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Paspampres Kalah Didorong Emak-Emak yang Ingin Mengabadikan Presiden Jokowi dari Dekat, The Power of Emak-Emak

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel)

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Persiapkan Tes Onlinenya Seperti Ini

"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Masri Mansour menilai keputusan yang diambil oleh Rektor sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x