Baca Juga: Bau Bayi Wangi, Ternyata Ini Manfaatnya
Prof. Masri Mansour membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis.
"Saya Prof. Dr. Masri Mansour, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir," kata Masri Mansour dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
View this post on Instagram
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Persiapkan Tes Onlinenya Seperti Ini
"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Masri Mansour menilai keputusan yang diambil oleh Rektor sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan.***