SEPUTARTANGSEL.COM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis mengaku telah menjalankan proses pertimbangan yang cukup panjang sebelum memutuskan untuk mengganti dua Wakil Rektor UIN Jakarta masa jabatan 2019-2023.
Selain itu, penggatian dua Wakil Rektor itu dilakukan dengan memenuhi mekanisme aturan yang diperlukan.
Rektor UIN berdalih, keputusan ini diambil untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja bidang kemahasiswaan, kerjasama, dan pengembangan kelembagaan sesuai visi dan misi universitas di tengah tantangan dunia perguruan tinggi yang makin kompleks.
Baca Juga: Chelsea Menang dari Atletico Madrid Lewat Gol Tunggal Oliver Giroud
“Bahwa untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerja sama yang baik antara pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan melakukan lompatan dalam kinerja dan pembenahan terhadap permasalahan yang ada, terutama di bidang kemahasiswaan dan kerja sama,” tandas Rektor.
Ditambahkan Prof Amany Lubis dalam keterangan pers yang diterima SeputarTangsel.Com, pergantian ini diharapkan tetap memelihara sinergi dan kolaborasi seluruh elemen Kampus dalam pengembangan UIN Jakarta ke depan.
Sebagaimana diberitakan, pada hari Kamis 18 Februari 2021, Rektor UIN Jakarta melakukan pergantian dua wakil rektor dengan menerbitkan dua Surat Keputusan Rektor.
Baca Juga: Cuitan Staf Khusus Presiden, Fadjrul Rachman Malah Diserang Netizen, Dianggap Kayak Buzzer
Baca Juga: Langgar Prokes, Begini Jawaban Istana Soal Kerumunan Masyarakat di Maumere Sambut Jokowi
Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan dengan hormat adalah Prof. Masri Mansoer dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan periode 2019-2023.
Kemudian, juga diberhentikan dengan hormat, Prof. Andi M. Faisal Bakti dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Jakarta untuk periode yang sama.
Selanjutnya, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi M. Faisal Bakti dikembalikan sebagai guru besar di fakultas masing-masing.
Baca Juga: WOW, Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Dikabarkan Berpacaran oleh Dispatch
Baca Juga: Menyebabkan Kerumunan Vaksinasi Pedagang Tanah Abang Dihentikan
Profesor Masri merupakan Guru Besar Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin. Sedangkan Profesor Andi merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Selanjutnya, pada Jumat 19 Februari 2021, Rektor UIN Prof. Amany Lubir melantik Arief Subhan sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Prof. Lily Surraya Eka Putri, sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan kedua Wakil Rektor tersebut dinilai dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Tersangka Koruptor Edhy Prabowo: Setiap Kebijakan yang Saya Ambil untuk Kepentingan Masyarakat
Baca Juga: Bau Bayi Wangi, Ternyata Ini Manfaatnya
Prof. Masri Mansour membenarkan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Amany Lubis.
"Saya Prof. Dr. Masri Mansour, M.A., benar diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Rektor sebagaimana terlampir," kata Masri Mansour dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
View this post on Instagram
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Persiapkan Tes Onlinenya Seperti Ini
"Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Masri Mansour menilai keputusan yang diambil oleh Rektor sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan.***