Baca Juga: Menaker Bocorkan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Detailnya
Di tempat pelayanan SIM Keliling ini anda bisa memperpanjang SIM A dan C seluruh Indonesia.
Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut 3 lembar fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Anda Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)? Begini Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Pemerintah
Bawa juga SIM lama anda yang asli beserta 3 lembar fotokopinya.
Saat ini sudah tidak ada dispensasi keterlambatan terkait pandemi Covid-19. SIM terlambat satu hari saja dari masa berlaku, sudah tidak bisa diperpanjang.
Namun, pemilik dapat membuat SIM baru dengan proses pembuatan baru.
Sedang untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, di Samsat Keliling bisa melayani juga tunggakan pajak hingga beberapa tahun.