SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah sekian lama tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19, Mulai Senin 13 Juli 2020 hari ini, layanan SIM Keliling (Simling) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi.
Ada enam lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang bisa didatangi warga pemilik KTP elektronik asal daerah mana pun untuk melakukan perpanjangan.
Di samping berlokasi di wilayah Kota Tangsel, ada beberapa tempat berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Utang Enam Triliun, Bos-bos PNM Santuy Turing Hingga Update Corona 12 Juli
Untuk informasi, Polres Tangsel saat ini masih membawahi beberapa Polsek yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Di tempat pelayanan Sim Keliling ini anda bisa memperpanjang SIM A dan C seluruh Indonesia.
Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Tuduh Masyarakat Belum Sadar, Pemkot Perpanjang PSBB Tangsel Enam Kali, Jilid Tujuh Sampai 26 Juli
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut 3 lembar fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.