Bawaslu Temukan 3 PPK Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura di Tangsel

- 13 Desember 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi kotak suara
Ilustrasi kotak suara /Foto: Pixabay/Thor_Deichmann/

Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat

Dia juga  mengungkap tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU RI.

Hal ini menjadi bukti penerapan Sirekap belum berjalan baik sebagaimana yang didengungkan Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Harus menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi itu banyak terjadi di daerah,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Bawaslu, MInggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Lebih jauh dia meminta agar jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memberikan saran perbaikan.

Dalam supervisi tersebut, Firtz didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan beserta jajaran.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x