Polres Tangsel Sita 6.600 Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu dari 5 Tersangka

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Jhoda Akbar Tayang 12:00

Sementara tersangka Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat.

Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Johnny English Tayang 21:00

Baca Juga: Hasil Rapid Test 169 Warga Petamburan Bikin Terkejut!

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x