Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Jhoda Akbar Tayang 12:00
Sementara tersangka Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat.
Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.
Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Johnny English Tayang 21:00
Baca Juga: Hasil Rapid Test 169 Warga Petamburan Bikin Terkejut!
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***