Polres Tangsel Sita 6.600 Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu dari 5 Tersangka

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan ribuan butir pil ekstasi, ganja dan narkoba jenis sabu.

Barang-barang terlarang itu disita dari tangan 5 tersangka yang diringkus di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta Barat.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, kelima tersangka diamankan dari dua pengungkapan berbeda.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak pada Berbagai Aspek, Erick Thohir: Kita Tidak Boleh Menyerah

Kelima pelaku tersebut berinisial PI, Th, QA, JS, dan HA. Sementara satu pelaku yang masih buron berinisial A.

“Polisi menangkap PI dan Th dengan barang bukti yang disita jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.600 butir,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa 24 November 2020.

Kedua tersangka yang terkait 6.600 butir ekstrasi itu, jelas Iman, diamankan dari dua tempat berbeda. Untuk tersangka PI ditangkap di kontrakannya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jutaan Bendera Habib Rizieq Akan Dipasang di Rumah Hingga Cara Cek BLT BPUM

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Jhoda Akbar Tayang 12:00

Sementara tersangka Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat.

Sedang dalam pengungkapan kedua, Iman menjelaskan, polisi mengamankan pelaku berinisial OA,JS dan HA.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini, Rabu 25 November 2020, Johnny English Tayang 21:00

Baca Juga: Hasil Rapid Test 169 Warga Petamburan Bikin Terkejut!

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6,4 kilogram.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsinder pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x