Pinjol Ilegal Sempat Populer di Tangerang Selatan, Polisi: Penagih yang Meresahkan Masyarakat

27 Desember 2021, 10:26 WIB
Pinjol Ilegal sempat populer di wilayah Tangerang Selatan dan yang sangat meresahkan adalah penagih itu sendiri /Pexels/ @Monstera/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan meminta masyarakat bijaksana dan pandai memilih aplikasi untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).

Hal itu dikatakan Kepala Unit (Panit) Krimsus Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto dalam acara webinar bertema "pinjol Bagaikan Madu atau Racun." yang digelar secara virtual pada Minggu malam, 26 Desember 2021.

Siswanto menyampaikan, pinjol di Tangerang Selatan (Tangsel) sempat cukup populer beberapa bulan belakangan terakhir.

Baca Juga: Nicho Silalahi Kritik OJK Soal Pinjol Ilegal: Lembaga Unfaedah Hamburkan Pajak Rakyat, Sebaiknya Dibubarkan

Dia menyebutkan, kasus beberapa bulan terakhir yang dilaporkan masyarakat itu adalah kegiatan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"pinjol di Tangsel sempat cukup populer. Karena yang paling meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu penagih. Mereka yang berinteraksi dengan korban," kata Siswanto dalam pemaparannya.

Siswanto melanjutkan, penagih yang bekerja di pinjol ilegal ini berusaha memberikan tekanan pada korbannya yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Solusi Bebas dari Jeratan Pinjol, Simak Penjelasannya

"Si penagih ini juga mendapat tekanan dari pelaku usaha pinjol tersebut. Makanya, penagih melakukan apapun cara sampai mengancam kepada korban (pinjol) untuk membayar," ujar Siswanto.

Dari hasil kasus pengungkapan, Siswanto menuturkan, korban tidak mampu bayar karena suku bunga tinggi dan tenor dari pelaku pinjol ilegal relatif singkat.

"Ketika tidak mampu membayar di situlah masalah muncul. Rata-rata korban masyarakat kecil yang faktanya kurang mampu," sebut Siswanto.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Utang, KH Cholil Nafis: Bayar Pokoknya Saja  

Namun, Siswanto menegaskan, saat ini laporan masyarakat atas pinjol ilegal cenderung tidak ada semenjak polisi gencar melakukan tindakan pada pelaku usaha pinjol ilegal.

"Saat ini laporan cenderung tidak ada. Tapi kami selalu siap menerima laporan pinjol ilegal dan menindaklanjuti. Itulah sedikit penjabaran saya tentang pinjol selaku madu atau racun," tutur Siswanto.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler