Kasus TANGERANG SELATAN- Beberapa waktu lalu sebuah minimarket di wilayah Ciputat, Tangsel dirampok.
Perampokan itu terjadi saat toko menjelang tutup. Saat itu pembeli sudah jarang.
Pelaku perampokan dengan kekerasan membawa senjata. Hanya dalam waktu dua hari, tim Subdit 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku.
Baca Juga: Sebabkan Banjir Bandang, Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Sarolangun, Jambi
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, tersangka perampokan terdiri dari 5 orang. Semuanya telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RJ, WAM, MFH, AD, dan MNU. Dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peran berbeda saat melakukan aksi ini.
"RJ sebagai pelaku utama yang memberikan ide dan mengumpulkan tersangka lainnya, masuk lebih dulu ke minimarket bersama WAM dengan membawa senjata tajam. Selanjutnya barulah MFH dan AD masuk menyusul dengan senjata api berupa korek api di tangannya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme
Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia
Sedangkan MNU tidak ikut dalam aksi tersebut, tetapi perannya menunggu di tempat berbeda dan berperan sebagai penadah.
MNU menerima barang hasil curian berupa telepon genggam yang kemudian akan dijual ke pihak lain.
Para tersangka ini merupakan teman nongkrong yang masih berusia muda, yakni 18 sampai 20 tahun.
Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini
RJ salah satu tersangka dan yang punya ide, sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh pihak kepolisian.
“Karena melakukan perlawanan, Polisi memberikan satu tembakan di bagian kaki untuk bisa mengamankannya,” tutup Kombes Yusri. ***