Bawaslu Temukan 3 PPK Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura di Tangsel

13 Desember 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi kotak suara /Foto: Pixabay/Thor_Deichmann/

SEPUTARTANGSEL.COM = Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan banyak rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui pleno tingkat kecamatan di Tangerang Selatan (Tangsel), belum memakai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, temuan tersebut berdasarkan supervisi pengawasan di tiga  kecamatan di Tangsel, Sabtu 12 Desember 2020.

Tiga kecamatn tersebut yakni kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi Minggu Dini Hari

Baca Juga: Ternyata, Luhut Binsar Pandjaitan Pernah Tak Taat Kepada Ayahnya

“Dari 3 Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang Bawaslu datangi, semuanya tidak menggunakan Sirekap,” kata Fritz, Minggu 13 Desember 2020.

Selain tidak menggunakan SIREKAP, PPK di tiga kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja Excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak distempel basah oleh KPU.

“Ini yang harus jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura menjadi salah satu yang penting dalam melindungi suara pemilih,” ujarnya.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat

Dia juga  mengungkap tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU RI.

Hal ini menjadi bukti penerapan Sirekap belum berjalan baik sebagaimana yang didengungkan Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Harus menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi itu banyak terjadi di daerah,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Bawaslu, MInggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung

Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya

Lebih jauh dia meminta agar jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memberikan saran perbaikan.

Dalam supervisi tersebut, Firtz didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan beserta jajaran.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler