Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pencabulan di Teluknaga Tangerang, Sebar Aksi Bejatnya ke Media Sosial

- 22 September 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Tangerang
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Tangerang /Pixabay/Anemone123/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Metro Kota Tangerang telah mengamankan seorang pria berinisial MF alias Ozi berusia 21 tahun, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bukan hanya melakukan tindak asusila saja. Pria berinsial MF yang juga berprofesi sebagai buruh ini, telah menyebarkan konten video perbuatannya yang tidak bermoral tersebut melalui jejaring media sosial (medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa kasus ini telah terungkap dari informasi yang diberikan oleh orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video yang tersebar di medsos.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Kabur dari Penjara Polres Metro Bekasi, Polisi Sebut Tahanan Jebol Plafon

Dalam video tersebut, tampak adegan layaknya hubungan suami istri antara korban dan tersangka MF.

"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali," kata Zain dilansir SeputarTangsel.Com dari PMJ news pada Kamis, 22 September 2022.

"Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan, tersangka mengancam, menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," lanjut Zain.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan 'S' Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 3 Siswi PKL di Kelurahan Jombang Tangerang Selatan

Menurut Zain, video asusila itu ternyata telah disebar oleh tersangka sendiri ke akun medsos Facebook pribadinya.

Selain itu, video tersebut juga disebarkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata Zain.

Baca Juga: Banjir Dukungan, Petisi Boikot Mantan Napi Pencabulan dan Suap Saipul Jamil Sudah 300 Ribu Lebih Tanda Tangan

Atas Kejadian ini, Zain mengatakan, orang tua korban langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna memproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," kata Zain.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky Serukan Hukum Rusia dan Cabut Hak Veto Saat Putin Ancam Gunakan Senjata Nuklir

Atas perbuatannya, tersangka MF akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi seperti yang terdapat dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tegas Zain.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x