Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 27 PC dan 9 handphone milik operator beserta perlengkapan internet lainnya.
“Saat ini para penghuni yang ada di ruko tersebut sebanyak delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain Dwi Nugroho, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hukum Suami Tolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Simak Penjelasan Buya Yahya
“Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut,” lanjutnya.
Namun, saat aparat gabungan dengan security setempat masuk ke dalam ruko, komputer yang ada dalam keadaan tidak beroperasi.***