SEPUTARTANGSEL.COM - Pengusutan kasus perjudian, khususnya judi online terus dilakukan oleh Kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Kali ini, sebuah ruko yang berada di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek oleh aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cipondoh dan Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Ruko tersebut digerebek karena diduga sebagai tempat perjudian jenis judi online terjadi.
Polisi mendapatkan informasi mengenai kegiatan ilegal itu dari pengaduan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di ruko tersebut.
Aparat gabungan pun melakukan upaya paksa pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota pun membenarkan penggerebekan yang terjadi.
Zain mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut dijumpai delapan orang, yang di antaranya empat laki-laki dan empat perempuan yang diduga sebagai operator judi online.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 27 PC dan 9 handphone milik operator beserta perlengkapan internet lainnya.
“Saat ini para penghuni yang ada di ruko tersebut sebanyak delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain Dwi Nugroho, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hukum Suami Tolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Simak Penjelasan Buya Yahya
“Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut,” lanjutnya.
Namun, saat aparat gabungan dengan security setempat masuk ke dalam ruko, komputer yang ada dalam keadaan tidak beroperasi.***