SEPUTARTANGSEL.COM - Tindak tegas Polri untuk mengusut judi online di berbagai wilayah Indonesia semakin gencar dilakukan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menangkap seorang perempuan yang merupakan selebgram berinisial RM karena melakukan endorse layanan judi online yang berjaringan internasional.
Judi online yang memiliki jaringan internasional tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Jaringan internasional (judi online) di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Senin, 22 Agustus 2022, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.
Dari keterangan tersangka yang telah diamankan, selebgram RM diketahui menerima sejumlah uang untuk mempromosikan website judi online melalui akun media sosial miliknya.
Atas tindakannya, selebgram RM akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam sepekan terakhir, Polda Jawa Tengah telah mengungkap judi online dengan jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang.