SEPUTARTANGSEL.COM - Berhubungan intim dihalalkan atau disunnahkan ketika sudah sah menjadi suami istri.
Berhubungan intim dianggap mampu mempererat jalinan cinta dan kasih pasangan suami istri.
Bahkan di dalam islam, seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal mampu, maka ada ancaman yang cukup besar, yaitu berupa laknat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimana jika sebaliknya, suami menolak ajakan istri berhubungan intim apakah juga berdosa?.