Polisi Buru Kasus 303, Pemain dan Bandar Judi Online Togel di Serang Ditangkap

- 23 Agustus 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe

SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota (Satreskrim Polresta Serang Kota) mengungkap perjudian berupa judi online togel jenis Hongkong pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

AKP David Adhi Kusuma, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Serang Kota memerintahkan Ipda Budi Mulyana selaku Kanit Reskrim untuk mengungkap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

Seorang pelaku berinisial AL berumur 29 tahun yang merupakan warga Kelurahan Lapang, Kecamatan Serang, Kota Serang pun berhasil ditangkap.

Baca Juga: Terkuak Misteri Uang Rp200 Juta Brigadir J Pindah ke Rekening RR, Hotman Paris: Uang Itu Memang untuk...

“AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya,” kata David Adhi Kusuma pada Senin, 22 Agustus 2022, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polresta Tangerang mendapat informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap seorang warga Linkingan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial IL yang berusia 27 tahun.

Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan 24 Personil Terkait Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Hasil Rekomendasi Itsus

IL ditangkap setelah dirinya diketahui telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x