Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Tangerang dalam 2 Bulan Terakhir

- 10 Februari 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /Ninocare / Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pada hari Kamis, 10 Februari 2022, Polresta Kabupaten Tangerang mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi sejak Januari 2022 hingga saat ini.

Sejak Januari 2022, Polresta Kabupaten Tangerang telah menangkap tujuh pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana korbannya hingga saat ini diketahui sebanyak dua belas orang.

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya menyatakan bahwa ketujuh pelaku yang telah diamankan berinisial EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48) dan AS (19).

Baca Juga: Penyambutan Saipul Jamil Mantan Napi Pencabulan Anak dan Suap Bebas, Tuai Protes Netizen: Disambit Aja Bisa?

Zain menjelaskan bahwa penangkapan ketujuh pelaku pencabulan anak yang ditangkap di berbagai tempat berbeda ini juga telah disertai dengan berbagai barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah barang yang digunakan para pelaku saat beraksi, seperti handphone dan pakaian.

"Barang bukti yang kita amankan adalah pakaian yang dipakai oleh korban, baik itu laki-laki dan perempuan, serta satu unit handphone," kata Zain.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Didesak Tuntaskan 2 Kasus Pencabulan Anak

Berkaitan dengan para korban, Kapolresta Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa terdapat dua belas korban anak di bawah umur.

"Keseluruhan korban ada dua belas orang, terdiri dari sembilan perempuan dan tiga laki-laki," kata Zain kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Miris, Bocah Umur 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tangsel

Untuk mencegah kasus pencabulan anak di bawah umur yang mengkhawatirkan ini, Zain mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait lainnya.

"Kita bekerjasama dengan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan dari pihak pendidik, baik dari tingkat TK hingga SMA. Kita juga adakan trauma healing untuk para korban, termasuk juga dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Zain.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x